Total Pageviews

Thursday, March 29, 2012

Pendahuluan Terapan Komputer Perbankan


Pendahuluan

Dalam kehidupan modern ini tentu tidak sedikit kegiatan kita yang bersinggungan dengan bank. Mulai dari jual-beli, bayar kredit, bayar sewa, transfer, menabung, simpan pinjam dan lain-lain. Tapi apakah anda tahu bagaimana sejarah dari bank itu sendiri? Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin tinggi terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu. Itu adalah sejarah singkat tentang bank. Lalu bagaimana pengertian bank menurut beberapa sumber? Contohnya seperti dibawah ini.
1.      Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart : ” Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”.
2.      Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan : “Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk aset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja”.
3.      Di dalam undang- undang juga dijelaskan  dengan jelas. Seperti pada undang–undang No. 10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai berikut : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “.

      Dari beberapa rumusan dan pendapat tentang bank di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa : “Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan”.
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :
1.      Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. (Pasal 2)
2.      Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3.      Tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)

1. Pengertian dan Klasifikasi Bank 
            Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
            Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank dari beberapa sudut pandang, diantaranya adalah :
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
  1. Bank Sentral
      Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
  1. Bank Umum atau Bank Komersial
      Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
  1. Bank Milik Negara
      Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
  1. Bank Pemerintah Daerah
      Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masin Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa  Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
  1. Bank Swasta Nasional
      Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
  1. Bank Swasta Asing
      Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing   hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor caban pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
  1. Bank Umum Campuran
      Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
  1. Bank Devisa
      Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya   dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala  internasional.
  1. Bank Non Devisa
      Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki- transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

2. Sifat Khusus Industri Perbankan
1.      Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut juga sebagai jantung jasa keuangan, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan, hal ini berpengaruh pada perekonomian negara tersebut.
2.      Bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya bangkrut. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
            Dari 2 sifat tersebut, bank merupakan perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan dana (debitur), jadi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan universal yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. 

3. Fungsi dan Peranan Bank
            Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral. Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.      Penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas kartu kredit atau sistem pembayaran elektronik.
3.      Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Macam-macam dana simpanan adalah giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya.
4.      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.      Penyimpanan Barang-Barang Berharga. Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan surat-surat berharga.
6.      Pemberian Jasa-Jasa Lainnya. Contoh dari layanan ini adalah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

4. Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
            Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

5. Deregulasi Perbankan
            DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
            Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya : memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
            Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88). Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit dan mengutamakan untung, akibatnya sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya banyak kredit macet. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
            Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
            Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggaris bawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
            Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio) atau perimbangan antara modal sendiri dan aset sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
            Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

No comments:

Post a Comment