JASA - JASA
BANK ( Fee
Base Income )
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan
ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi
nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit.
Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya
penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat
diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima
tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana,
berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih
produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat.
Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak
dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak
memiliki dana pinjaman.
Bank
di dalam kegiatannya banyak sekali memberikan pelayanan-pelayanan yang sudah
tidak asing lagi bagi kita. Tentuya kita juga sudah pernah menggunakan jasa
bank dalam berbagai aktifitas. Di bawah ini disimpulkan jasa-jasa bank pada
umumnya.
1. Transfer
2. Inkaso
3.
Kotak Penyimpanan (Safe Deposit Box)
4. Letter
of Credit (L/C)/ Ekspor Impor
5. Travellers
Cheque
1.
TRANSFER
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si
pemberi amanat kepada seseorang yang ditunjuk
sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila
satu cabang mendebet maka cabang lain mengkredit.
·
Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat. Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si
penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi
perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat
hanya apabila telah diterima berita konfirmasi
dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
·
Transfer masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar
akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer
masuk tidak dikenakan komisi
karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat
transfer. Jika terjadi pembatalan, pertama yang
harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan kemudian
dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
2.
INKASO
Inkaso merupakan
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
·
Warkat Inkaso
-
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat inkaso
yang tidak dilampirkan dengan dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat
berharga
-
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen penting.
·
Jenis-Jenis Incaso
-
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan
untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
-
Inkaso
masuk
Merupakan kegiatan
yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanyamemeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada
pihak ke tiga.
3. KOTAK PENYIMPANAN
( Save Deposit Box )
Layanan Safe
Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang
dirancang secara khusus dari bahan
baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan
dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi
barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih
murah.
Keuntungan yang diperoleh jika kita menggunakan SDB adalah
-
Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi
dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari
penyewa dan kunci dari bank.
-
Fleksibel.
Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa
perorangan maupun badan.
-
Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka
tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun
mengenakan tarif yang berbeda).
Namun
ada beberapa hal/ ketentuan-ketentuan yang wajib diperhatikan dan ditaati oleh calon nasabah sebelum
menggunakan layanan SDB ini, diantaranya :
1. Adanya
biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci
dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2.
Tidak
menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
3.
Menjaga
agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4.
Memperlihatkan
barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika
kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan
sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan
sendiri oleh penyewa.
6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto
copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
7. Penyewa
bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara
langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya
Dan ketentuan-ketentuan
tersebut diatas juga membatasi hal yang berhubungan
dengan barang yang akan disimpan di
dalam SDB.
1.
Senjata
api / bahan peledak.
2. Segala
macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan
dan tempat sekitarnya.
3. Barang-barang
yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan
kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal
dunia (wasiat).
4.
Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku
4.
LETTER OF CREDIT (L/C)/ EKSPOR IMPOR
Letter of Credit atau
dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak
L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi L/C terbatas
hanya pada perjanjian jual–beli, sedang fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
·
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari
perjanjian L/C mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, L/C
dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Pembatalan
-
Revocable
L/C adalah L/C yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing
bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). L/C jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
-
Irrevocable
L/C adalah L/C yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu L/C tidak secara eksplisit
menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka L/C tersebut dianggap sebagai
irrevocable L/C.
2.
Pengalihan Hak
-
Transferable L/C adalah L/C yang diberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
-
Untransferable L/C adalah L/C yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
3.
Pihak advising bank
-
General/Negotiating/Non-Restricted L/C adalah L/C
yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
-
Restricted/Straight L/C adalah L/C yang
menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
4.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-
Standby L/C adalah surat pernyataan dari pihak
bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut)
cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan
Sight L/C untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
-
Red-Clause L/C adalah L/C yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. L/C ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar–benar percaya pada reputasi
beneficiary.
-
Clean L/C adalah L/C yang pembayarannya
kepada beneficiary dapat dilakukan hanya
atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman
barang.
5. Ruang Lingkup Transaksi
-
L/C
Impor adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
-
L/C
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah L/C yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
6. Saat Penyelesaian
-
Sight
L/C adalah L/C yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
-
Usance
L/C adalah L/C yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan
jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
Manfaat
yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah:
-
Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang
merupakan fee based income bagi bank.
-
Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank.
5.
TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan
nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang
bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu. Keuntungan
dari cek wisata adalah :
-
Memberikan
kemudahan berbelanja
-
Mengurangi
resiko kehilangan uang
-
Memberikan
rasa percaya diri
-
Dapat
dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
-
Safe
Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu
berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.