Total Pageviews

Thursday, April 5, 2012

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN





JASA - JASA BANK  ( Fee Base Income )
            Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
            Bank di dalam kegiatannya banyak sekali memberikan pelayanan-pelayanan yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Tentuya kita juga sudah pernah menggunakan jasa bank dalam berbagai aktifitas. Di bawah ini disimpulkan jasa-jasa bank pada umumnya.
1.      Transfer
2.      Inkaso
3.      Kotak Penyimpanan (Safe Deposit Box)
4.      Letter of Credit (L/C)/ Ekspor Impor
5.      Travellers Cheque

1.      TRANSFER
                  Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat kepada seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya  bila satu cabang mendebet maka cabang lain mengkredit.
·         Transfer Keluar
                  Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas   pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat. Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.


·         Transfer masuk
                        Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang  untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Jika terjadi pembatalan, pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan  kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan         kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

2.      INKASO
                        Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
·         Warkat Inkaso
-          Warkat inkaso tanpa lampiran
      Yaitu warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
-          Warkat inkaso dengan lampiran
      Yaitu warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen penting.

·         Jenis-Jenis Incaso
-          Inkaso Keluar
      Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada  seseorang nasabah bank lain di kota lain.
-          Inkaso masuk
      Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanyamemeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

3.      KOTAK PENYIMPANAN ( Save Deposit Box )
                        Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api   untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif  lebih murah.

            Keuntungan yang diperoleh jika kita menggunakan SDB adalah
-          Aman.  Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam.  Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
-          Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
-          Mudah.  Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

            Namun ada beberapa hal/ ketentuan-ketentuan yang wajib diperhatikan dan ditaati oleh calon nasabah sebelum menggunakan layanan SDB ini, diantaranya :
1.     Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2.      Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
3.      Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4.      Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5.   Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6.   Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
7.   Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya

            Dan ketentuan-ketentuan tersebut diatas juga membatasi hal yang   berhubungan   dengan barang yang akan disimpan di dalam SDB.
1.      Senjata api / bahan peledak.
2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3.  Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4.      Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku

4.      LETTER OF CREDIT (L/C)/ EKSPOR IMPOR
                        Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi L/C terbatas hanya pada perjanjian jual–beli, sedang fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. 

·         Jenis dan Manfaat Letter of Credit 
 Isi dari perjanjian L/C mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, L/C dapat   dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.      Pembatalan
-          Revocable L/C adalah L/C yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). L/C jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
-          Irrevocable L/C adalah L/C yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara  sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan  beneficiary.  Apabila suatu L/C tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka L/C tersebut dianggap sebagai irrevocable L/C. 
2.      Pengalihan Hak
-          Transferable L/C adalah L/C yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
-          Untransferable L/C adalah L/C yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
3.      Pihak advising bank
-          General/Negotiating/Non-Restricted L/C adalah L/C yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
-          Restricted/Straight L/C adalah L/C yang menyebutkan dengan tegas bank  yang menjadi advising bank. 
4.      Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-          Standby L/C adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan  Sight  L/C untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary. 
-          Red-Clause L/C adalah L/C yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. L/C ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar–benar percaya pada reputasi beneficiary.
-          Clean L/C adalah L/C yang pembayarannya kepada  beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
5.      Ruang Lingkup Transaksi
-          L/C Impor adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
-          L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.  
6.      Saat Penyelesaian
-          Sight L/C adalah L/C yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
-          Usance L/C adalah L/C yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

  Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of  Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah:
-          Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang
       merupakan fee based income bagi bank.
-          Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-       Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih  loyal kepada bank.

5.      TRAVELLER CHEQUE
      Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu. Keuntungan dari cek wisata adalah :
-          Memberikan kemudahan berbelanja
-          Mengurangi resiko kehilangan uang
-          Memberikan rasa percaya diri
-          Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
-          Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

No comments:

Post a Comment