MANAJEMEN
AKTIVA DAN PASIVA BANK
Manajemen Sumber Dana
Sebuah
bank layaknya sebuah badan usaha tentunya harus memiliki dana untuk melakukan
segala operasionalnya. Lalu dari manakah sumber dana yang diterima oleh bank?
Dana yang dihimpun bank berasal dari berbagai sumber. Utamanya adalah dari
nasabah. Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana
dari masyarakat. Perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari
simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan
menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung, dan harus dilaksanakan secara
cermat.
Sumber
dana bank di peroleh dari:
- Dana yang berasal dari bank itu sendiri
- Dana yang berasal dari masyarakat luas/dana pihak ketiga
- Dana yang disimpan oleh lembaga lain
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank
bersumber dari bank itu sendiri atau
modal setor dari para pemegang saham.
Contoh
dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah setoran modal yang disetor secara efektif oleh para pemegang
saham lama atau pemgang saham yang baru.
Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan
peralatan kantor dan promosi untuk
menarik minat masyarakat.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas/ dana pihak ketiga.
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika
mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun
badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan
menggunakan berbagai produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening).
Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah :
1.
Simpanan
giro
2.
Simpanan
tabungan
3.
Simpanan
deposito
3. Dana yang disimpan oleh lembaga lain
Sumber
dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan
masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini
digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dari :
a)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
merupakan kredit yang diberikan
bank Indonesia
kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Kredit likuiditas ini juga diberikan
kepada pembiayaan sektor- sektor usaha
tertentu.
b)
Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya
pinjaman ini di berikan kepada
bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan
pinjaman lainnya.
c)
Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
Manajemen Penggunaan Dana
Dana
yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk
itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan
pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan
diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi
pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak
baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam
perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
1) Alokasi Dana Pada Cadangan Primer / GWM
Pengalokasian dana
cadangan primer adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari
penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana
adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana,
pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai
dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang. Contoh:
misalnya untuk bidang pertanian diberikan
20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%. Dalam hal pengalokasian
dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentase
tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga.
2) Alokasi Dana Pada Cadangan Sekunder
Prioritas kedua di
dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana ke dalam noncash liquid asset
(aset likuid yang bukan kas) yang dapat dijadikan uang tunai tanpa
mengakibatkan kerugian pada bank, antara lain : surat berharga pasar uang/
SBPU, sertifikat Bank Indonesia atau SBI, surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan cadangan sekunder (secondary
reserve) digunakan untuk berbagai kepentingan,
antara lain : Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan
oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan, dan lainnya.
3) Kredit
Kredit merupakan
suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu
yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998
menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
4) Investasi Jangka Panjang
Pengertian di
bidang perekonomian, kata investasi sudah sering dipergunakan dan sering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam investasi
janga panjang dapat digolongkan dari beberapa jenis antara lain :
1)
Unsur-Unsur
Kredit
Ada
beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
Kepercayaan, dimana pihak perbankan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukananalisis pada saat mengajukan proposal. Kesepakatan, pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam. Jangka waktu, setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu bisa berbentuk jangka panjang ataupun jangka pendek. Resiko,semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Balas jasa, balas jasa di dalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi.
Kepercayaan, dimana pihak perbankan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukananalisis pada saat mengajukan proposal. Kesepakatan, pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam. Jangka waktu, setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu bisa berbentuk jangka panjang ataupun jangka pendek. Resiko,semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Balas jasa, balas jasa di dalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi.
2) Jenis-Jenis
Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan
oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat
untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis : Dilihat dari jenis kegunaannya
a) Kredit
investasi
Kredit ini diberikan
kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan
membangun pabrik baru
b) Kredit
modal kerja
Kredit ini diberikan
kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan
produksi dalam operasionalnya.
3) Jaminan
Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam
dapat memberikan jaminan atau tanpa
jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk
pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan
di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan
pinjaman adalah sebagai berikut :
·
Dengan jaminan
a)
Jaminan
benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
-
Tanah & bangunan
-
kendaraan bermotor
-
mesin-mesin
-
barang dagangan
b)
Jaminan
benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat surat yang dijadikan
jaminan seperti :
-
Sertifikat Saham
-
Sertifikat Obligasi
-
Sertifikat Deposito
-
Wesel
4) Prinsip-Prinsip
Pemberian Kredit Personality
Personality mencakup sikap, emosi,
tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi
suatu masalah. Diantaranya adalah :
a)
Party
Menggolongkan
nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing,
b) Perpose
Untuk mengetahui tujuan nasabah dalam
mengambil kredit.
c)
Prospect
Bank menilai seberapa menguntungkan
prospek usaha nasabah yang mengajukan
kredit.
d)
Payment
Merupakan ukuran
bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
e)
Profitabilitas
Menganalisis bagaimana
kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah
setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
f)
Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar
usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan.
Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau
jaminan asuransi.
No comments:
Post a Comment