Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada
dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik
secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan bank penting
dalam menjalankan fungsi-fungsi dengan baik serta memelihara kepercayaan
masyarakat.
Memurut jumingan (2006), “
Analisi kinerja keuanagn bank meruakan proses pengkajian secara kritis terhadap
keuangan bank menyangkut review data, menghitung, mengukur, menginterprestasi,
dan memberi solusi terhadap keuangan bank pada suatu priode tertentu. Dengan
melakukan analisis kita dapat mengetahui bank tersebut dalam kondisi sehat atau
sakit.
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank :
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang
dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang
sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat,
dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas
pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai
kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi
tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat
serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal
yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan
dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang
cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara
likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu,
suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah
ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada
prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank :
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara
garis besar didasarkan pada faktor “CAMEL” (Capital, Assets Quality,
Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based
supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat
ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang
memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Kelima faktor
tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila
suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi
apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu
faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank meskipun modalnya cukup, selalu untung,
dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) apabila ada masalah
liquiditas tidak segera diatasi maka bank tersebut akan menjadi tidak sehat.
Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua
bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami
kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak
sehat. Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5
faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset),
Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan
istilah :
- Permodalan (capital), Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah.
- kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
- Kualitas Aset (asset quality), Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
- Kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
- Manajemen (management), Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko.
- Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
- Rentabilitas (earning), Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank.
- Perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
- Likuiditas (liquidity), Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap kompon:
- Rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan.
- Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
- Sensitivitas Risiko Pasar (sensitivity to market risk), Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
·
Kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi
kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai
tukar.
·
Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan
analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung atau pembanding yang
relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas
materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan
hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit
(composite rating) sebagai berikut:
a) Peringkat Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
b) Peringkat Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin
c) Peringkat Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan
yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera
melakukan tindakan korektif
d) Peringkat Komposit 4 (PK-4),
mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan
keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan.
e) Peringkat Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Kesehatan bank penting dalam menjalankan fungsi-fungsi dengan baik serta
memelihara kepercayaan masyarakat. Semakin bank dikatakan sehat maka bank
tersebut akan semakin banyak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Atau
sebaliknya semakin bank dikatakan tidak sehat maka kepercayaan masyarakat
kepada bank tersebut akan menurun.
No comments:
Post a Comment