Total Pageviews

Friday, June 8, 2012

PENGENALAN RATIO KEUANGAN BANK


Di dalam dunia perbankan ada aspek-aspek yang mana sangat berguna untuk menentukan kondisi bank. Ada beberapa kondisi / rasio yang harus dipenuhi oleh bank bila bank tersebut dikatakan bank yang aman atau sehat menurut Bank Indonesia. Diantaranya adalah :

  1. Legal Reserve Requirement (LRR) :
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum, berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia atau lebih dikenal juga dengan likuiditas wajib minimum adalah sejumlah tertentu alat likuid yang harus tetap berada di bank untuk memenuhi likuiditas bank tersebut. Ketentuan likuiditas wajib minimum ini dibedakan dalam dua kategori perhitungan yaitu likuiditas wajib dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam valuta asing.

Reserve Requirement dapat dirumuskan sebagai berikut:


Text Box: LRR = Jumlah Alat likuid / jumlah dana( simpanan ) pihak ketiga






  1. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23).

Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.

Menurut Mulyono, rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank. Praktisi perbankan menyepakati batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85% dan toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), peraturan pemerintah batas aman adalah maksimum 110 %. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.

Penyebab LDR Rendah :
Perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR.

Fungsi LDR :
LDR berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1)      Sebagai indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2)      Sebagai indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%)
3)      Faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4)      Salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan   merger.

  1. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

  1. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis “CAMEL” :
a)      ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
b)     ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya

c)      ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek Kualitas Manajemen berfungsi untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang bersangkutan.

d)     ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan.

e)      ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek Likuiditas Bank adalah suatu bank dikatakan likuid, apabila bank tersebut mampu membayar semua hutangnya dan juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
a)      Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
b)      Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
c)      Pelanggaran Posisi Devisa Netto.

  1. Non Performing Loan (NPL)
Non Performing Loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap. Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.

1 comment:

  1. Sudahkah Anda mendapat pinjaman dari bank
    Atau ada beberapa lembaga keuangan yang menolak permintaan Anda untuk satu atau lebih alasan ?.

    KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN DARI:
    - Pinjaman usaha,
    - Pinjaman modal,
    - Pinjaman real estat,
    - Pinjaman pribadi,
    - Pinjaman mahasiswa,
    - Pinjaman pertanian
    Dan lebih dalam berinvestasi dengan investor yang baik ... Kami menawarkan pinjaman
    untuk perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah sebesar 2%. Anda berada di sebelah kanan
    tempat untuk mendapatkan pinjaman Anda

    Hubungi kami hari ini dan dapatkan masalah keuangan Anda!

    Email: MARGERTPEDROLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    Dapatkan masalah keuangan Anda dipecahkan di sini ...

    ReplyDelete