Total Pageviews

Monday, May 30, 2011

POTENSI KEKAYAAN ALAM INDONESIA


Kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme antara alam dan kehidupannya (Balancing Ecosystem). Sumber daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) dan yang dapat diperbaharui (renewable). Keanekaragaman hayati termasuk didalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas, yakni mencakup sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan, bentang alam (landscape). Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati yang berlimpah ruah sehingga dikenal sebagai negara MEGABIODIVERSITY. Keanekaragaman hayatinya terbanyak kedua diseluruh dunia.

Wilayah hutan tropisnya terluas ketiga di dunia dengan cadangan minyak, gas alam, emas, tembaga dan mineral lainnya. Terumbu karang dan kehidupan laut memperkaya ke-17.000 pulaunya. Lebih dari itu, Indoensia memiliki tanah dan dan area lautan yang luas, dan kaya dengan berjenis-jenis ekologi. Menempati hampir 1.3 persen dari wilayah bumi, mempunyai kira-kira 10 persen jenis tanaman dan bunga yang ada di dunia, 12 persen jenis binatang menyusui, 17 persen jenis burung, 25 persen jenis ikan, dan 10 persen sisa area hutang tropis, yang kedua setelah Brazil (world Bank 1994).

Sebagian besar hutan yang ada di Indonesia adalah hutan hujan tropis, yang tidak saja mengandung kekayaan hayati flora yang beranekaragam, tetapi juga termasuk ekosistem terkaya didunia sehubungan dengan keaneka kehidupan liarnya. Indonesia memiliki kawasan hutan hujan tropis yang terbesar di Asia-Pasific, yaitu diperkirakan 1,148,400 kilometer persegi. Hutan Indonesia termasuk yang paling kaya keaneka ragaman hayati di dunia. Hutan Indonesia dikenal sebagai hutan yang paling kaya akan spesies palm (447 spesies, 225 diantaranya tidak terdapat dibagian dunia yang lain), lebih dari 400 spesies dipterocarp (jenis kayu komersial yang paling berharga di Asia tenggara), dan diperkirakan mengandung 25,000 species tumbuhan berbunga. Indonesia juga sangat kaya akan hidupan liar: terkaya didunia untuk mamalia (515 spesies, 36% diantaranya endemik), terkaya akan kupu-kupu swalowtail (121 spesies, 44% diantaranya endemik), ketiga terkaya didunia akan reptil (ada lebih dari 600 spesies), keempat terkaya akan burung (1519 spesies, 28% diantaranya endemik) kelima untuk amphibi (270 species), dan ketujuh untuk tumbuhan berbunga.

Lingkungan Pesisir dan Kelautan di Indonesia Panjang seluruh garis pesisir di Indonesia mencapai 81,000 kilometer, ini adalah 14% dari seluruh pesisir di dunia. Indonesia adalah negara yang memiliki pesisir terpanjang di dunia. Ekosistem kelautan yang dimiliki oleh Indonesia sungguh sangat bervariasi, dan mendukung kehidupan kumpulan spesies yang sangat besar. Indonesia memiliki hutan bakau yang paling luas, dan memiliki terumbu karang yang paling spektakuler di kawasan Asia. Hutan bakau paling banyak dijumpai di Pesisir Timur Sumatra, pesisir Kalimantan, dan Irian Jaya (yang memiliki 69% dari seluruh habitat hutan bakau di Indonesia). Sedangkan lautan biru di Maluku dan Sulawesi menaungi ekosistem yang sangat kaya akan ikan, terumbu karang, dan organisme terumbu karang yang lain.




Lalu apa yang menjadi masalah ? Masalah kebijakan tambang migas di Indonesia yaitu Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini banyak kalangan sebagai komoditi tulang punggung ekonomi Indonesia hingga kini. Migas memang berkontribusi paling tinggi dibanding sektor lain pada pendapatan (yang katanya) negara. Oleh karena itu, semua mata jadi tertutup, dan kita tidak dapat melihat berbagai masalah yang terjadi dalam penambangan migas. Akibatnya, Pertamina sebagai satu-satunya pemegang hak atas Migas di Indonesia bersama para kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang atas kekayaan alam Indonesia.

Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran . Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri, akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak.

Sejak tahun 1967 hingga saat ini, pemerintah yang diwakili oleh Departemen Pertambangan dan Energi, (kini Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral) seolah merasa bangga jika berhasil mengeluarkan izin pertambangan sebanyak mungkin. Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999 pemerintah telah “berhasil” memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang terdiri dari kontrak karya (KK), Kontrak karya Batu Bara (KKB) dan Kuasa Pertambangan (KP), dengan total luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir separuh dari luas total daratan Indonesia . Jumlah tersebut belum termasuk perijinan untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa SIPD. Walaupun baru sebagian kecil dari perusahaan yang memiliki izin itu melakukan kegiatan eksploitasi, namun dampaknya sudah terasa menguatirkan.

Berbagai kasus korupsi di dunia pertambangan belum satupun yang diusut tuntas. Selain masalah korupsi, banyak masalah lain yang juga belum terungkap dalam penambangan Migas. Misal saja, hak menguasai negara yang diberikan secara mutlak pada PERTAMINA, proses lahirnya Production Sharing Contract (Kontrak Bagi Hasil/PSC) antara PERTAMINA dengan perusahaan multinasional, rencana investasi yang diatur oleh perusahaan multinasional. Ini lebih menguntungkan pihak pengelola. Di sisi lain, perkembangan RUU Migas UU Migas No. 44 Prp tahun 1960, kini sedang disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan UU ini sempat menjadi kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan yang tajam antara pemerintah dan DPR-RI saat itu.

Production Sharing Contrac (Kontrak Bagi Hasil/PSC) Dalam usulan RUU Migas, pemerintah berkeinginan mengganti PSC dengan Kontrak Kerjasama, yang menyerupai Kontrak Karya dalam pertambangan umum. Padahal semua tahu model Kontrak Kerjasama ala Kontrak Karya, telah nyata-nyata merugikan bangsa yang dikeruk hasil alamnya oleh perusahaan tambang. Pemerintah lewat RUU Migas berjanji untuk mengikis habis monopoli di PERTAMINA. Namun yang ditawarkan adalah membuka suatu kesempatan bagi perusahaan swasta lain untuk ikut berkompetisi dalam distribusi dan pemasaran migas. Sepintas ide ini cukup menarik. Namun ancaman di balik itu sungguh sangat mengerikan. Saat ini yang paling siap untuk berkompetisi adalah perusahaan-perusahaan multinasional seperti Mobil Oil, Shell, Caltex, Texaco, Unocal, Vico, Total dan lain sebagainya. Karena mereka yang paling siap, maka mereka yang akan merebut pangsa pasar distribusi dan pemasaran migas di Indonesia. Maka yang akan terjadi adalah bergantinya Monopoli Pertamina pada Oligopoli perusahaan multinasional.

Ancaman besarnya modal yang akan masuk pada industri migas di Indonesia, juga menjadi tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal, dilihat dari rencana investasi yang sedang disiapkan oleh perusahaan multinasional dan campur tangan mereka lewat lembaga-lembaga keuangan internasional dalam kebijakan negara, adalah ancaman serius yang patut diperhatikan semua pihak. Perang saudara di Angola adalah satu contoh terparah akan betapa buruknya intervensi perusahaan multinasional pada keutuhan negara.

Isu lingkungan hidup merupakan isu yang sangat marjinal di kalangan politisi dan pemerintah. Seolah-olah aktivitas industri migas dilakukan di wilayah hampa kepemilikan dan kebal polusi. Padahal berbagai kasus menunjukan isu ini menjadi pemicu lahirnya perlawanan rakyat, seperti kasus Aceh, Riau dan Kaltim. Kasus Mobil Oil yang sudah lama disengketakan orang Aceh, masih juga belum cukup jadi referensi bagi pengambil kebijakan untuk mengubah susbstansi dan perilaku kebijakan. Negara secara semena-mena mereduksi perlawanan rakyat atas ketidakadilan menjadi persoalan perimbangan keuangan semata. Kontrak karya pertambangan yang berada dikawasan hutan lindung telah mencapai 17,669 juta ha atau 37,5 % dari total luas lahan kontrak karya seluas 47,059 juta ha. Kontribusi kerusakan hutan sejak tahun 1996 meningkat 2 juta ha per tahun.

Prestasi Anak Bangsa Bangkitkan Semangat Nasionalisme


Setelah 62 tahun bangsa Indonesia merdeka dari belengu penjajahan, kondisi bangsa dan negara Indonesia masih diwarnai berbagai masalah kehidupan yang menjangkit masayarakatnya. Angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi. Tingkat pendidikan juga masih rendah. Namun dibalik itu semua, banyak anak-anak bangsa yang berhasil mengukir prestasi di dunia internasional. Mereka tidak terkendala oleh keadaan. Kurikulum yang berubah setiap ganti menteri, standarisasi sistem kelulusan, infrastruktur gedung dan peralatan yang tidak layak hingga anggaran pendidikan yang minim.
Adalah Stefano Chiesa Suryanto, pelajar kelas 5 SD Santa Theresia Jakarta Pusat. Prestasi paling gemilang adalah saat ia berhasil memperoleh medali emas dan mendapat penghargaan The Best Theory dalam Olympiade matematika untuk tingkat Sekolah Dasar tahun 2007. Yang lebih membanggakan Stefano merupakan peserta termuda dan berhasil meraih medali emas sekaligus mendapatkan nilai tertinggi. Ternyata prestasi itu hanyalah salah satu dari prestasi yang diukir oleh Stefano. Piala - piala ini dan penghargaan dalam bentuk medali serta piagam ternyata baru sebagian saja dari sejumlah penghargaan yang diperolehnya. Stefano mulai mengukir prestasi sejak kelas 3 SD ketika mengikuti kompetisi matematika terbuka tahun 2005 dan berhasil menjadi juara I. Awalnya Orang tua Stefano kurang yakin akan kemampuan anaknya. Karena begitu banyaknya pesaing dari beberapa Negara yang berlaga. Dan semua tentunya merupakan juara dari masing-masing negaranya.
Bagi sebagian anak-anak seusia Stefano matematika merupakan momok yang sering ditakuti dalam pelajaran sekolah. Tapi bagi Stefano matematika merupakan sebuah bahasa dan rangkaian kata-kata yang indah. Sehingga dia sangat senang mempelajari matematika. Itu semua tak lepas dari peran orang tuanya yang membimbing dia dengan ketekunan dan peuh kedisiplinan.

Kemudian adan lagi seorang pelajar kelas 1 SMA K Penabur 1 Jakarta ini. Anak yang dikenal kalem ini disegani oleh teman - temannya karena kecerdasannya. Kevin Winata namanya. Pada bulan April lalu berhasil merebut medali emas Olympiade Fisika Tingkat Asia di Mongolia. Meraih medali emas tentu merupakan kebanggaan bagi Kevin, apalagi ia membawa nama bangsa ke dunia internasional. Sebelumnya Kevin berjuang keras untuk meraih medali emas ditingkat propinsi dan nasional dalam Olympiade Sains Nasional.
Berbagai hadiah diraihnya seperti medali emas, piagam dan sejumlah uang. Bagi Kevin fisika adalah mata pelajaran yang mudah dipahami. Belajar fisika berarti belajar tentang kehidupan disekitarnya. Belajar tentang fisika tidak selalu harus dimelototi rumus - rumus yang berbelit, melainkan pelandasan konsep yang kuat. Awalnya Kevin iseng - iseng ikut kejuaraan fisika ditingkat propinsi. Ketika itu ia masih duduk dikelas 2 SMP. Dari sinilah Kevin terus mengasah kemampuannya sambil mengikuti kegiatan kursus - kursus fisika. Untuk berbagi ilmu tidak jarang ia menjelaskan dan memecahkan soal fisika kepada rekan - rekannya sekelas. Pelajaran menghafal merupakan pelajaran yang sulit bagi Kevin. Kevin tidak suka pelajaran menghafal. Seperti pelajaran ilmu social. Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dianggap pelajaran yang memerlukan waktu lama.
Lain lagi dengan Farid Firmansyah, pelajar SMP di Bekasi, Jawa Barat berhasil menjadi juara dalam kejuaraan catur pelajar internasional. Walaupun orangtuanya hanyalah pedagang kecil, namun semangat Farid tidak pernah surut untuk meraih prestasi tertinggi. Prestasi internasional didunia olahraga memang sangat minim, bahkan hampir setiap tahun diberbagai cabang olahraga yang dipertandingkan tidak menunjukan hasil yang menggembirakan. Dari berbagai cabang olahraga tidak banyak lomba yang menjuarai di dunia internasional. Namun seorang pelajar kelas 3 sebuah SMP di Bekasi, Jawa Barat mampu meraih prestasi luar biasa. Namanya Farid Firmansyah, ia berhasil menjadi juara catur dunia tingkat pelajar. Farid Firmansyah merupakan anak kedua dari 3 bersaudara. Ia mulai mengenal dunia catur yang masih duduk dikelas 3 SD. Firman hampir setiap hari bermain catur dengan siapa saja. Sang ayah yang berprofesi sebagai pedagang rokok di warung yang melihat bakat dan kemampuan anaknya langsung menyekolahkan ke Sekolah Catur Utut Hadianto. Penghargaan ini merupakan kebanggaan Firman selama ia menjadi juara ditingkat nasional dan internasional dibidang olahraga catur. Dalam keseharian selain mengikuti kursus catur selama 6 jam sehari, Firman juga membantu ayahnya berjualan rokok di warung. Untuk terus mengasah dan meningkatkan kemampuannya Farid membaca buku - buku catur dan bermain catur dengan menggunakan komputer. Orangtua Farid berharap anaknya dapat meraih gelar grand master yang akan dipertandingkan pada tingkat kejuaraan catur tahun ini prestasi yang diukir oleh sang guru catur Indonesia untuk Utut Hadianto.
Kemudian ada Bryan Jenvoncia, anak berusia 6,5 tahun asal Pontianak, Kalimantan Barat berhasil memenangkan lomba desain perangko yang diadakan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dia berhasil mengalahkan 12 ribu pesaingnya yang datang dari 124 negara. Hasil karya Bryan akan menjadi perangko resmi Perserikatan Bangsa Bangsa. Prestasi Bryan memang patut dibanggakan yang menjadi pemenang dalam lomba desain perangko Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bertema We Can End Poverty, sehingga Bryan mendapat penghargaan dari Sekjen PBB Ban Ki Moon di New York, Amerika Serikat pada 17 Oktober tahun lalu.
Sebenarnya Bryan dan orangtuanya tidak menduga akan berhasil menjadi pemenang, karena Brayn harus mengalahkan 12 ribu peserta dari 124 negara. Lukisan Bryan berlatar belakang anak-anak yang bermain dengan memanfaatkan potongan kain bekas jahitan ibunya. Sementara sang ibu terlihat sedang menjahit baju. Sepulang dari Markas Besar PBB, hal yang sangat membanggakan buat Bryan adalah diundang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Istana Negara. Karena sejak dahulu, Bryan bercita-cita ingin bertemu dengan presiden. Saat bertemu Bryan, presiden berpesan agar Bryan tidak boleh puas dengan apa yang telah diraihnya. Bryan juga harus meningkatkan prestasi lainnya seperti prestasi di sekolah. Kemampuan melukis Bryan menurun dari ibunya. Karena sang ibu Rosalina merupakan lulusan D3 jurusan desain dari sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Melihat dan mendengar ternyata prestasi yang ditorehkan anak-anak bangsa ternyata bisa membangkitkan semangat kita. Kita dapat mencontoh mereka, melakukan apa yang terbaik bagi bangsa ini. Sehingga melambungkan nama besar dan martabat bangsa. Selanjutmya dimulai dari hari ini apa yang sudah kita lakukan untuk menjadikan nama bangsa kita lebih dihargai??kita serahkan semua kepada masing-masing pribadi.
Sumber: www.indosiar.com

Monday, May 9, 2011

Perdagangan Bebas Mengancam Ekonomi Kerakyatan


Semakin berkembangnya kemajuan teknologi, aliran informasi sudah tidak bisa dibendung lagi. Hasrat manusia untuk memenuhi segala kebutuhannya seperti membalikkan telapak tangan. Tak terbatas oleh waktu, tempat atau negara sekalipun. Begitu mudahnya manusia membeli barang-barang produksi luar negeri hanya dengan duduk di depan komputer. Menggunakan e-buy ataupun sejenisnya mereka bisa membeli apa saja yang mereka inginkan. Begitu juga untuk dunia bisnis, begitu mudahnya sebuah organisasi atau sebuah perusahaan menjual dan mencari pasar. Orang memproduksi sesuatu di negaranya dan bebas menjualnya kepada siapa saja di negara lain. Inilah yang dinamakan sistem perdagangan bebas. Perdagangan bebas akan menjadi tren dalam perdagangan dunia modern. Dahulu untuk menjual barang ke negara lain, pastinya tidak semudah sekarang. Ada undang-ndang di setiap negara yang mengatur tentang permasalahan ini. Akan tetapi hal hal ini sudah mulai tidak berlaku lagi. Bahkan pajak-pajak yang ada sudah dibebaskan. Ini tentunya akan menjadi suatu ancaman bagi produk-produk sejenis dari dalam negeri.
Sebuah Negara yang sedang gencar mengalakan perdagangan bebas adalah china. Dengan jumlah penduduk yang lebih dari 1 milyar tentunya cina membutuhkan ketahan ekonomi yang kuat agar penduduk mereka bisa tercukupi kebutuhan ekonominya. Hamper di seluruh dunia mengakui bahwa china memegang peranan dalam perekonomian. Maka dari itu banyak sekali produk-produk china yang dihasilkan dai home indutri. Kemudian mereka memasarkan produk mereka ke berbagai tempat. Akan tetapi karena melimpahnya barang produksi mereka, china melakukan ekspansi pasar. Salah satunya dengan memasarkannya keberbagai Negara.. namun semua itu terkendala oleh masalah pajak dan aturan dari tiap-tiap Negara. Maka dari itu china menjalin kerjasam dengan negara-negara untuk melakukan perdagangan bebas.
Sekarang tak heran jika sebagian besar produk yang kita gunakan adalah buatan china. Mulai dari alat masak, pakaian, elektronik, mainan anak, sampai kosmetik kebanyakan dari china. Lalu apakah semua produk itu bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya? Ya, memang tak semudah itu kita harus percaya dengan kualitas barang-barang dari china. Kebanyakan barang-barang dari china meniru produk-produk bermerek yang sudah dulu ada di pasaran. Akan tetapi dari segi harga jelas memang produk china lebih murah. Bagi masyarakat yang berkantung tipis mungkin ini solusi untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun apakah mereka memikirkan industri dalam negeri kita? Lalu kemanakah industri sejenis dari dalam negeri kita? Apakah mereka kalah bersaing? Sebagian memang begitu dan sebagian lagi hanya mendapatkan sedikit pasar. Jika ini dibiarkan terus menerus maka bukan tidak mungkin suatu saat industri kita akan benar-benar mati. Dan kita hanya bisa bergantung pada produk luar negeri.. karena budaya kapitalisme telah menjakit di negara kita. Yaitu budaya hidup konsumerisme
Sebetulnya produk kita tidak kalah kualitas dengan produk dari china, akan tetapi entah mengapa banyak orang yang lebih mempercayai produk dari luar negeri. Jika memang alasanya dari faktor harga mungkin produk dari luar negeri, khusunya dari china memang bisa dimaklumi. Dengan harga yang sama kita bisa mendapatkan barang yang memiliki banyak pilihan.
Lalu apa yang harus kita lakukan agar industri kita tidak tergusur oleh produk dari luar negeri? Kenyataan itu tidak mustahil jika kita hanya berdiam diri sebagai penonton atau malah sebgai konsumen dari produk luar negeri itu. Mulai dari dini kita harus membiasakan mencintai produk dalam negeri. Dengan begitu kita mampu membantu ketahanan perekonomian nasional kita, bahkan memajukannya untuk bisa bersaing dengan negara –negara yang lain. Kalau bukan kita sendiri lalu siapa lagi yang akan berusaha mencintai produk buatan negeri sendiri?
Beberapa waktu yang lalu mulai dicanangkan penggunaan batik pada hari jumat. Ini merupakan langkah bagus agar kita bias terus melestarikan batik sebagai pakaian kebanggan nasional. Namun ini hanyalah langkah kecil saja. Sebetulnya menurut gagasan penulis masih banyak lagi yang bisa dilakukan. Contoh lain adalah kendaraan bermotor khususnya roda 2. Di Negara kita sudah dibanjiri kendaraan buatan china atau jepang. Lalu dimanakah insudtri kenadaran bermotor kita? Apakah kita tidak mampu membuat kendaraan sendiri? Walaupun kendaraan bermotor itu dirakit dan dibuat di Indonesia akan tetapi masih berlisensi dari luar negeri.
Mungkin ada baiknya jika kita bisa memiliki lisensi untuk membuat kendaraan sendiri. Dan kendaraan ini nantinya akan digunakan oleh para pegawai-pegawai pemerintah. Sehingga kita bisa ikut memberikan nafas bagi industri kendaraan kita sendiri. Dan juga sebagai cerminan kepada masayarakat bawah untuk lebih mengenal sekaligus menggunakan produk dalam negeri sendiri. Suatu keinginan yang besar harus kita mulai dai suatu langkah yang kecil. Tentunya semua itu kita mulai dari elemen masyarakat yang paling kecil yaitu diri sendiri. Kita harus mulai menanamkan pemikiran untuk lebih mencintai produk buatan dalam negeri.

Pancasila dan permasalahan HAM

Hak asasi manusia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah hak yang melekat pada manusia, sejak manusia dilahirkan. Dengan demikian eksistensi hak asasi manusia dipandang sebagai aksioma yang bersifat given, dalam arti kebenarannya seyogianya dapat dirasakan secara langsung dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut (Anhar Gonggong, dkk., 1995: 60).
Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks, setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain: Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, karena (1) topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis.
Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme. Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri.
Ketiga, Ada tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu (1) tataran filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi. (2) tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu. (3) tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.
Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau dapat dilacak dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Tap-Tap MPR dan Undang-undang. Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, antara lain: Hak atas kewarganegaraan (pasal 26 ayat 1, 2); Hak kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2); Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28); Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34). Catatan penting berkaitan dengan masalah HAM dalam UUD 1945, antara lain: pertama, UUD 1945 dibuat sebelum dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, sehingga tidak secara eksplisit menyebut Hak asasi manusia, namun yang disebut-sebut adalah hak-hak warga negara. Kedua, Mengingat UUD 1945 tidak mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan UUDS 1950, namun mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan Presiden.
Masalah HAM juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Pada bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Pada bagian Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 10 bab 44 pasal
Pada pasal-pasal Piagam HAM ini diatur secara eksplisit antara lain:
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak keadilan
5. Hak kemerdekaan
6. Hak atas kebebasan informasi
7. Hak keamanan
8. Hak kesejahteraan
9. Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara
10. Hak perlindungan dan pemajuan.

ASAL MULA PANCASILA


Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan:
• Causa materialis (asal mula bahan) : berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
• Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) : bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.
• Causa efisien (asal mula karya) : asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI.
• Causa finalis (asal mula tujuan) : tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada kausa finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.
• Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya misalnya:
Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, bukti-buktinya : bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Hal ini menunjukkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama manusia, semboyan aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus, aja kemaki, dan sebagainya, tulisan Bharatayudha, Ramayana, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha, membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya, semua meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan, sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi Prambanan, dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan, Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara Nasional Majapahit, semboyan bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun agawe senthosa, bersatu laksana sapu lidi, gotong royong pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan adanya sifat persatuan.
Unsur-unsur demokrasi dalam masyarakat kita, bukti-buktinya: bangunan Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa, tulisan tentang Musyawarah Para Wali,dan sebagainya, menggambarkan sifat demokratis Indonesia;
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbung desa, tulisan sejarah kerajaan Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan sebagainya, penyediaan air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya.
Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya.
1. ASAL MULA PANCASILA SECARA FORMAL
BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).
Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang 2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia perancang Hukum Dasar membentuk panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar. Tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan
Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah.Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Wednesday, March 23, 2011

MEMPERKUAT KETAHANAN NASIONAL DALAM ERA MODERN


Di dunia ini, kita hidup dengan bermacam bangsa dan berbagai Negara. Setiap bangsa memiliki ciri masing-masing yang membedakan dari bangsa-bangsa lainnya. Kita sebagai salah satu bangsa harus menjaga setiap elemen bangsa kita. Karena bangsa yang besar dan di segani adalah bangsa yang memiliki ketahanan dari berbagai gangguan.

Dan gangguan-gangguan itu akan selalu ada di dalam usaha kita untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Dari sini bisa diuraikan bahwa gangguan –gangguan yang ada bisa muncul dari luar/ eksternal dan gangguan dari dalam/internal. Gangguan dari luar tak lain adalah gangguan dari pihak atau bangsa lain. Sedangkan gangguan dari dalam adalah gangguan yang mucnsul dari dalam negeri dan sifatnya tertutup Ini akan lebih sulit dalam mencari sumber-sumber gangguan tersebut. Akan tetapi gangguan-gangguan inilah yang akan menjadi pemicu kita untuk bisa mewujudkan ketahan nasional yang utuh.

Dilihat dari sudut pandang umum, ketahanan nasional akan selalu indentik dengan peran kekuatan militer. Mengapa begitu? Karena militer adalah elemen yang paling utama dan berada di garis depan untuk mebela dan mempertahankan ketahan nasional.Contohnya adalah Amerika, negara super power ini memliki ketahan nasional yang kuat, dan ini tidak lepas dari kekuatan militer mereka yang disegani di dunia. Akan tetapi sebenarnya tidak lah selau begitu, militer bukanlah satu-satunya ancaman yang bias melemahkan ketahanan nasional. Berbagai masalah bisa saja melemahkan ketahan nasional. Lalu apa yang bisa menjadi ancaman ini? Di dalam dunia ekonomi bisa juga melemahkan ketahan nasional kita.. Tidak adanya usaha memperkuat perekonomian nasional akan mengancam ketahanan ekonomi nasional. Contohnya adalah kurangnya rasa cinta dalam menggunakan roduk-produk lokal. Contoh lainya adalah ketahan pangan di dalam dunia pertanian. Sebagai Negara agraris harusnya kita bisa mewujudkan ketahan pangan dengan mandiri, dan tidak selalu bergantung pada impor produk pertanian dari asing. Jika dilihat dari potensi yang kita miiki , kita memiliki kekayan alam yang melimpah, dan ini adalah modal utama kita dalam mewujudkan ketahan nasional terutama dalam bidang pangan dan pertanian.

Untuk mewujudkan ketahan nasional harus ada suatu pokok-pokok pikiran dasar. Diantaranya adalah:
1. Manusia berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang materiil maupun spiritual
2. Tujuan nasioanl falsafah bangsa dan ideologi nasional
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam kegiatan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya

Ketahana nasional Indonesia.
Bagaimana ketahan nasioanl kita di masa sekarang dalam setiap aspeknya? Ketahanan Nasional mempunyai rumusan baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi bangsa Indonesia yang menyeluruh dari kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Guna menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus. Langkagnya dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsep Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.

KEHIDUPAN BERAGAMA DI INDONESIA

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Sejak dari jaman dahulu kehidupan beragama sudah ada di Indonesia. Ini dibuktikan dengan adanya kepercayaan animisme dan dinamisme yang dianut masayarakat indonesia dari jaman dahulu.Dalam sila pertama pun berbunyi bahwa intinya Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan animisme dan dinamisme ada jauh sebelum agama masuk ke Indonesia. Bahkan masuknya agama yang pertama di Indonesia yaitu Hindu, animisme dan dinamisme masih lebih dulu ada dan berkembang. Banyak sekali contoh-contoh peninggalan bersejarah yang membuktikan bahwa animisme dan dinamisme tertanam kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia tempo dulu. Contohnya adalah punden berundak yang ditemukan kira-kira ada atau dibuat oleh masyarakat parasejarah indonesia. Punden berundak merupakan suatu bentuk atau simbolis dan sebagai tempat meuja arwah roh nenek moyang. Filosofinya adalah bentuk kerucut dan berundak yang menggambarkan hubungan manusia dengan sang pencipta dimulai dari bawah yang luas dan bertrap lalu semakin ke atas semakin mengecil yang merupakan tempat tertinggi dimana Sang Maha Agung berkuasa. Walaupun secara sederhana tetapi hal tersebut membuktikan bahwa kehidupan beragama sudah tertanam khususnya kepercayan akan adanya kekuatan besar atau Dzat Yang Maha menguasai alam sudah ada sejak masa prasejarah.

Di Indonesia sendiri ada beberapa agama yang diakui secara sah yaitu Islam, Hindu, Kristen, Katolik, Budha dan Konghuchu. Sebelumnya pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Konghuchu belum dianggap sebagai agama yang sah. Kebebasan beragama mereka dikekang. Termasuk dalam hal beribadah, pembangunan tempat ibadah serta kesenian-kesenian mereka. Mereka dilarang mengadakan acara-acara keagamaan secara terbuka dan melakukan kegiatan kesenian di tempat terbuka. Akan tetapi seiring perkembangan zaman bermula pada era reformasi, Konghuchu mulai diakui sebagai salah satu agama yang sah di Indonesia. Dan itu menambah keragaman serta kekayaan kehidupan beragama di Indonesia. Contoh lain keberagaman agama di indonesia adalah munculnya banyak organisasi-organisasi atau aliran-aliran dari beberapa agama. Ada yang ditentang dan ada pula yang disetujui. Hal tersebut memang tak lepas dari faktor yang melatar belakanginya, yaitu perbedaan.

Dari beberapa aliran yang ada ,beberapa masih menjadi perdebatan apakah aliran tersebut sesat atau bukan. Akan tetapi perbedaan tersebut jangan dijadikan sebagai alasan untuk memecah belah nilai-nilai keagaman dari suatu agama dan menodai ajaran agama. Pada muaranya, karena ketidaktahuan masyarakat kita atau karena ketidak dewasaan masyarakat kita , lalu menimbulkan berbagai tindakan yang mengarah kepada tindak anarkis dan permusuhan abadi. Perbedaan perspektif pandangan masyarakat dirasa kurang begitu setara. Sayang sekali jika semuanya itu terjadi. Untuk itu jangan sampai semua itu terjadi, marilah kita hargai perbedaan dan kebebasan beragama dalam masyarakat kita. Dan juga jangan berdalih alasan kebebasan beragama kemudian seenaknya menodai ajaran agama atau mencampur adukkan ajaran agama yang satu dengan yang lain. Dan melakukan pemaksaan kepada seseorang untuk meemeluk agama tertentu.

Pada dasarnya agama adalah fitrah. Fitrah seluruh alam dari Yang Maha Penguasa alam semesta. Memeluk agama adalah suatu hak manusia. Hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir atau lain kata adalah Hak Asasi Manusia. Dan hak tersebut dijamin dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Tetapi praktik-praktik penghasutan dan pemaksaan penganutan agama sampai saat ini masih ada. Dengan beriming-iming sekardus mie instan atau paket sembako dan berdalih mengentaskan kemiskinan kemudian pada ujungnya mengajak dan memaksa seseorang untuk mengikuti agama yang dianutnya. Atau contoh lainya dalam kekerasan adalah penyerangan kepada suatu kelompok atau aliran suatu agama tertentu yang dianggap menyimpang dan menodai ajaran agama lalu memusuhnya.

Untuk mewujudkan kehidupan beragama yang tenteram, tenang, rukun, dan damai, kita harus mampu memahami perbedaan. Yakinlah bahwa perbedaan itu ada. Bhineka Tunggal Ika, meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu. Semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada pita yang terdapat dalam kaki lambang Negara Indonesia, burung garuda. Akan tetapi perbedaan tidak perlu dipermasalahkan. Langkah nyata adalah permulaan dimulai dari diri kita masing-masing dalam memahami ajaran agama yang pribadi kita anut. Bahwasannya tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan, melawan dengan kekuatan tanpa memperhatikan kasih sayang sesama umat manusia. Tidak ada agama yang mengajarkan rasa benci dan tidak saling menghormati. Toleransi kehidupan beragama telah ada di dalam ajaran masing-masing agama. Dengan melihat realita kehidupan beragama di Indonesia pada masa sekarang ini rasanya masih jauh dari ajaran-ajaran agama yang ada. Sebagai generasi yang mengerti aturan, kenapa tidak kita mulai menancapkan tekat untuk membangun kehidupan beragama yang aman, tentram,dan damai yang kita semua inginkan.

Perlunya peran para pemuka agama adalah sangat vital. Dan juga menteri agama. Bersama-sama perlu diadakan suatu forum komunikasi antar agama untuk membicarakan tentang bagaimana langkah konkrit kita bersama dalam mewujudkan kehidupan beragama di Indonesia, kehidupan beragama yang ingin dicapai dalam masyarakat kita. Peran proaktif masayarakat kita juga tidak kalah pentingnya. Dan di dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan agama dan budi pekerti, sejak dini perlu ditanamkan dengan sungguh-sungguh. Bukan hanya di kalangan pendidikan usia dini saja .Akan tetapi di tingkat perguruan tinggi pun harus dilakukan. Karena di era globalisasi ini begitu mudahnya manusia terpengaruh hal-hal buruk bila tidak dibentengi dengan ilmu agama yang kuat. Rasanya bila di terapkan dalam pendidikan dasar saja, lama kelamaan akan menguap begitu saja dan akhirnya hilang sama sekali setelah dewasa .Padahal saat itu atau di masa seperti itu adalah masa dimana seorang manusia terjun langsung ke dalam kehidupan masyarakat. Kita adalah objek sekaligus sebagai subjek. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan mewujudkannya? Dengan menyadari bahwa kehidupan beragama yang indah pasti diidam-idamkan oleh seluruh masyarakat, tentunya kita pasti bisa.

Jangan sampai tindakan kekerasan dan segala pelanggaran dalam kehidupan agama di Indonesia berlanjut terus-meneus. Dan perlu ditegaskan bahwa tidak boleh ada satupun nyawa yang harus dikorbankan atas nama kekerasan. Karena sungguh itu semua diluar dari kebaikan-kebaikan yang telah agama ajarkan. Untuk apa semua itu dilakukan bila hanya pada nantinya kita hidup dalam ketakuktan. Dan tentunya akan menjadi dosa bila kita melakukan segala hal untuk mewujudkan tujuan dengan cara-cara yang tidak baik. Dalam hal ini juga menyangkut suatu faham.Itu adalah faham fanatisme sempit. Fanatisme sempit adalah faham dimana hanya suatu golongan menganggap golongan mereka adalah yang paling baik dan selalu mementingkan kepentingan golongannya saja tanpa mengindahkan norma-norma dan aturan-aturan dalam kehidupan.

Tidak terlambat bila sekarang memulai untuk memperbaiki kehidupan beragama dalam lingkungan masyarakat kita. Kita tidak boleh pesimis, karena niat yang baik selalu ada halangan dan cobaan. Jika kita bersatu akan sangat mudah mewujudkan semua ini. Kita semua memiliki hak, dan hak-hak setiap golongan agama dalam masyarakat kita harus kita lindungi dan kita hormati bersama. Jika pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan untuk mengatur kehidupan agama kita, setidak-tidaknya ini akan menjadi payung hukum bagi golongan-golongan yang merasa tertindas. Untuk memperjuangkan hak-hak beragama mereka.